Sabtu, 17 Mei 2025 16:28 WIB
Pekanbaru (17/05/2025) - Universitas Riau (UNRI) melalui Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Yuana Nurulita, S.Si., M.Si., PhD, mengumumkan perpanjangan waktu pengajuan penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa penerima Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Perpanjangan ini berlaku bagi mahasiswa yang belum menyelesaikan studi pada Semester Genap 2024/2025 atau Semester Delapan, dan akan melanjutkan studi ke Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026.
Pengajuan penetapan UKT tersebut dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi https://revisitukt.unri.ac.id dan diperpanjang hingga tanggal 20 Mei 2025 pukul 15.00 WIB. Mahasiswa yang belum memiliki akun diminta untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu di laman tersebut.
Adapun ketentuan lainnya yang disampaikan dalam pengumuman tersebut adalah:
1. Mahasiswa yang tidak mengajukan penetapan UKT hingga batas waktu yang ditentukan akan ditempatkan secara otomatis dalam kelompok UKT 5.
2. Universitas Riau tidak menanggung selisih biaya UKT apabila mahasiswa penerima Beasiswa KIP Kuliah ditempatkan di kelompok UKT lebih tinggi akibat keterlambatan atau kelalaian pengajuan.
Pengumuman ini disampaikan untuk memastikan proses administrasi berjalan lancar dan mahasiswa penerima beasiswa tetap mendapatkan haknya sesuai ketentuan. Seluruh mahasiswa penerima KIP Kuliah diimbau untuk segera melakukan pengajuan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Penulis: Nabilah Aprisyazwana | Editor: Fuad Fadhillah